Berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 44 Tahun 2024 tentang profesi, karier, dan penghasilan dosen, terdapat tiga jenis pendapatan tambahan yang dapat diterima oleh dosen selain gaji pokok. Ketentuan ini diatur secara rinci dalam Bab IV Penghasilan Dosen. Salah satu komponen penghasilan tersebut adalah tunjangan yang dijelaskan lebih lanjut dalam Pasal 49 Ayat 1 sebagai bagian dari penghasilan lain. Lalu, apa saja jenis tunjangan yang bisa didapatkan oleh dosen?
Syarat dan Jenis Tunjangan yang Bisa Didapatkan Dosen
Setidaknya terdapat tiga jenis tunjangan yang bisa didapatkan, yaitu tunjangan profesi, tunjangan khusus, dan tunjangan kehormatan. Namun, berbagai tunjangan tersebut memiliki syarat yang berbeda-beda, tergantung pada peran, lokasi tugas, dan jabatan akademik yang diemban. Lalu, apa saja syarat dari ketiga tunjangan tersebut?
Syarat Tunjangan profesi
Tunjangan pertama yang bisa didapatkan adalah tunjangan profesi. Tunjangan ini diberikan jika telah memenuhi kualifikasi sebagai pendidik profesional. Beberapa syarat untuk mendapat tunjangan ini, yaitu:
- Memiliki sertifikat pendidik untuk dosen yang sah.
- Menjalankan tugas pokok sebagai dosen, termasuk mengajar, meneliti, dan mengabdi kepada masyarakat.
- Masih berstatus dosen aktif dan belum memasuki usia pensiun.
- Memenuhi beban kerja minimum yang ditetapkan, biasanya 12 SKS per semester sesuai pasal 2 poin (b).
Syarat Tunjangan khusus
Berbeda dengan tunjangan profesi, tunjangan khusus diberikan kepada dosen yang bertugas atau mengajar di daerah tertentu. Adapun beberapa syarat untuk mendapat tunjangan ini, yaitu:
- Masih berstatus dosen aktif.
- Bertugas di daerah yang ditetapkan sebagai daerah khusus oleh pemerintah, seperti daerah terpencil, perbatasan, atau tertinggal.
- Memenuhi kewajiban sebagai dosen secara penuh selama bertugas di daerah tersebut.
- Memiliki surat penugasan resmi dari institusi atau pemerintah.
Syarat Tunjangan kehormatan
Tunjangan kehormatan diberikan kepada dosen yang telah mencapai jabatan akademik tertinggi, yaitu guru besar atau profesor. Syarat untuk mendapatkan tunjangan ini meliputi:
- Memiliki jabatan guru besar atau profesor yang sah dan diakui oleh perguruan tinggi serta pemerintah.
- Aktif menjalankan tugas tridharma perguruan tinggi (pendidikan, penelitian, dan pengabdian masyarakat).
- Memiliki kontribusi nyata dalam pengembangan ilmu pengetahuan, teknologi, atau seni.
Berbagai jenis tunjangan tersebut memiliki syaratnya masing-masing.
Besaran Berbagai Tunjangan Dosen
Selain syarat, besaran yang diperoleh dari tunjangan tersebut juga berbeda-beda. Besaran ini bervariasi bergantung pada jenis tunjangan yang diterima. Sebagai contoh, tunjangan profesi biasanya dihitung berdasarkan golongan dan masa kerja, sementara tunjangan khusus dapat lebih besar bagi dosen yang bertugas di daerah terpencil atau wilayah dengan kondisi khusus. Berikut besaran tunjangan dosen secara lebih lengkap.
- Besaran tunjangan profesi setara dengan 1 (satu) kali gaji pokok dosen aparatur sipil negara (ASN).
- Besaran tunjangan khusus juga setara dengan 1 (satu) kali gaji pokok dosen aparatur sipil negara (ASN).
- Besaran tunjangan kehormatan bagi dosen dengan status profesor setara dengan 2 (dua) kali gaji pokok dosen aparatur sipil negara (ASN).
Artinya, tunjangan profesi dan tunjangan khusus memiliki besaran yang sama, yaitu 1 kali gaji pokok, sementara tunjangan kehormatan untuk profesor lebih besar, yaitu 2 kali gaji pokok.
Ketahui juga Perbedaan Dosen Tetap vs Dosen Tidak Tetap
Itulah berbagai jenis, syarat, dan besaran tunjangan yang bisa didapatkan. Berbagai tunjangan tersebut tentu diharapkan dapat menunjang kinerja dosen dan meningkatkan kesejahteraan dari dosen itu sendiri.
Temukan artikel dan konten penelitian menarik lainnya di Instagram @ebizmark.id. Anda juga dapat mengikuti berbagai Kelas Gratis mengenai publikasi jurnal hanya di Ebizmark.id.