Dosen Bayar Tapera? Pengertian, Kriteria, dan Manfaat Tapera

Pada akhir periode Mei 2024, beredar kabar terkait kewajiban pegawai untuk membayar iuran bernama Tapera. Pembayaran tersebut dilakukan dengan pemotongan gaji setiap bulannya. Lantas, kebijakan baru tersebut memicu kontroversi dari banyak kalangan termasuk dosen. Lalu, apa itu Tapera? Berapa jumlah yang harus dibayarkan? Apa keuntungannya bagi masyarakat? Apakah dosen diharuskan membayar Tapera? Artikel ini akan membahasnya secara lengkap untuk menjawab segala pertanyaan tersebut. Simak di bawah ini, ya!

Tapera menyasar seluruh pekerja takterkecuali dosen.

Apa Itu Tapera?

Tapera adalah singkatan dari Tabungan Perumahan Rakyat dan disahkan melalui Peraturan Pemerintah (PP) No 21 Tahun 2024 tentang Tabungan Perumahan Rakyat. Tapera sendiri menjadi sebuah simpanan periodik bagi pesertanya yang akan menghimpun dana dalam jangka waktu tertentu dan dapat dimanfaatkan untuk pembiayaan rumah atau dikembalikan hasilnya. Oleh karena itu, kebijakan ini dianggap sebagai solusi pemerintah terkait pembiayaan rumah bagi pekerja.

Iurannya sendiri sebesar 3% dengan perincian 0,5% ditanggung oleh pemberi kerja dan 2,5% ditanggung oleh pekerja. Sementara itu bagi pekerja mandiri (seperti freelancer), iuran 3% tersebut ditanggung oleh diri sendiri.

Kriteria Peserta Tapera

Dikutip dari situs Hukum Online, peserta kebijakan ini adalah pekerja dan pekerja mandiri dengan perincian pekerja sebagai berikut:

  1. Calon Pegawai Negeri Sipil;
  2. Pegawai Aparatur Sipil Negara;
  3. Prajurit Tentara Nasional Indonesia (“TNI”);
  4. Prajurit siswa TNI;
  5. Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia;
  6. Pejabat negara;
  7. Pekerja/buruh badan usaha milik negara/daerah;
  8. Pekerja/buruh badan usaha milik desa;
  9. Pekerja/buruh badan usaha milik swasta; dan
  10. Pekerja yang tidak termasuk pekerja sebagaimana dimaksud pada nomor 1 s.d 9 yang menerima gaji atau upah. 

Dengan demikian, setiap pekerja, termasuk pekerja pada badan usaha milik swasta, dan pekerja mandiri yang berpenghasilan paling sedikit sebesar upah minimum diwajibkan untuk menjadi peserta Tapera. Adapun pekerja mandiri yang berpenghasilan di bawah upah minimum dapat menjadi peserta.

Jenis Dana Tapera

  1. Dana pemupukan: Dana ini adalah persentase dana Tapera yang penggunaannya untuk diinvestasikan melalui mekanisme Kontrak Investasi Kolektif (“KIK”).
  2. Dana pemanfaatan: Persentase dana Tapera pada rekening dana peserta yang dipergunakan untuk pembiayaan perumahan peserta dengan tingkat bunga atau margin lebih rendah dari tingkat bunga atau margin pembiayaan perumahan komersial yang ditetapkan oleh BP Tapera.
  3. Dana cadangan: Dana pada rekening dana peserta yang dipergunakan untuk membayar simpanan peserta yang telah berakhir kepesertaannya.

Manfaat Tapera

Pasal 37 menerangkan mengenai macam-macam pemanfaatan dana Tabungan Perumahan Rakyat yang semuanya merujuk pada pembiayaan perumahan bagi peserta. Pembiayaan yang dimaksud adalah pemilikan, pembangunan, atau perbaikan rumah. Rumah yang dapat dibiayai sendiri dalah rumah tunggal, rumah deret, dan rumah susun. 

Untuk mendapatkan manfaatnya sendiri, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi sebagaimana dicantumkan dalam PP Penyelenggaraan Tapera, yaitu:

  1. Memiliki masa kepesertaan paling sedikit 12 bulan.
  2. Termasuk golongan masyarakat berpenghasilan rendah.
  3. Belum memiliki rumah.
  4. Menggunakannya untuk kepemilikan rumah pertama, pembangunan rumah pertama, atau perbaikan rumah pertama.

Bagi masyarakat yang tidak memenuhi syarat di atas dan tidak menerima manfaat langsungnya, uang yang sudah ditabung akan dikembalikan di akhir masa kepesertaan ketika peserta pensiun, berhenti dari pekerjaan, atau ketika sudah berumur 58 tahun.

Kesimpulan

Sesuai dengan kebijakannya, dosen sebagai pekerja, terutama yang berstatus ASN, memiliki kewajiban untuk turut membayar dana Tapera. Dosen yang berstatus honorer dan taktetap juga tetap menjadi peserta. Tentunya kebijakan ini sendiri memiliki niatan baik, namun tetap harus dijunjung tinggi transparansinya. 

Sebagai dosen yang memiliki banyak kewajiban dan tanggungan, tentunya kabar mengenai Tapera dapat dirasa memberatkan. Bagaimanapun, berita ini mungkin dapat menjadi baik atau buruk tergantung perspektif yang kita gunakan. Harapannya adalah terdapat revisi kebijakan dan kompromi yang sesuai dengan asas-asas keadilan. 

Semoga artikel ini dapat menambah wawasan Anda terkait topik yang dibahas. Untuk informasi menarik lainnya terkait dunia akademik, temukan hanya di Ebizmark Blog dan Instagram @!

Scroll to Top
Please enable JavaScript in your browser to complete this form.