Mulai Cair, Ini Daftar Besaran Tukin Dosen ASN

Mulai Dicairkan, Ini Daftar Besaran Tukin Dosen ASN

Tunjangan Kinerja atau yang lebih dikenal sebagai tukin merupakan salah satu bentuk kompensasi tambahan yang diberikan oleh pemerintah kepada Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk dosen yang berstatus ASN. Pemberian tukin ini bertujuan untuk mendorong peningkatan kinerja, profesionalisme, dan kontribusi dosen terhadap mutu pendidikan tinggi nasional.

Melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 19 Tahun 2025, pemerintah telah menetapkan ketentuan resmi mengenai besaran tukin berdasarkan kelas jabatan. Pencairan tukin juga menjadi bagian dari reformasi birokrasi dan komitmen pemerintah dalam menjamin kesejahteraan dosen yang berperan penting dalam dunia akademik dan penelitian.

Read More

Lalu, Berapa Besaran Tukin yang Diterima?

Besaran tukin dosen ditentukan berdasarkan kelas jabatan masing-masing. Semakin tinggi kelas jabatan, semakin besar pula nominal yang diterima. Berikut adalah daftar lengkap besaran tukin yang diatur dalam Perpres No. 19 Tahun 2025:

  • Tukin kelas jabatan 1: Rp 2.531.250
  • Tukin kelas jabatan 2: Rp 2.708.250
  • Tukin kelas jabatan 3: Rp 2.898.000
  • Tukin kelas jabatan 4: Rp 2.985.000
  • Tukin kelas jabatan 5: Rp 3.134.250
  • Tukin kelas jabatan 6: Rp 3.510.400
  • Tukin kelas jabatan 7: Rp 3.915.950
  • Tukin kelas jabatan 8: Rp 4.595.150
  • Tukin kelas jabatan 9: Rp 5.079.000
  • Tukin kelas jabatan 10: Rp 5.979.200
  • Tukin kelas jabatan 11: Rp 8.757.600
  • Tukin kelas jabatan 12: Rp 9.896.000
  • Tukin kelas jabatan 13: Rp 10.936.000
  • Tukin kelas jabatan 14: Rp 17.064.000
  • Tukin kelas jabatan 15: Rp 19.280.000
  • Tukin kelas jabatan 16: Rp 27.577.500

Nominal tersebut menggambarkan bahwa dosen dengan tanggung jawab dan jabatan lebih tinggi menerima insentif yang lebih besar juga. Hal ini sebagai penghargaan atas beban kerja dan kontribusi strategis yang diemban.

Dengan adanya tukin, pemerintah berharap tercipta lingkungan akademik yang lebih produktif dan profesional.

Pencairan tukin ini juga menjadi langkah pemerintah dalam memastikan kesejahteraan karier dosen yang layak sesuai dengan tanggung jawab yang dijalankan.

Dapatkan lebih banyak artikel, tips penelitian, dan informasi menarik lainnya di Instagram @ebizmark.id. Jangan lewatkan pula berbagai Kelas Gratis mengenai penelitian yang bisa diikuti hanya di Ebizmark.id!

Related posts