Perbedaan Sidang Akhir dan Yudisium

Sebagai mahasiswa, tentunya sering sekali mendengar istilah sidang akhir dan yudisium. Keduanya akan ditemui oleh mahasiswa yang telah menyentuh tingkat akhir dan tengah melaksanakan tugas akhir skripsi. Namun, apakah Sobat Ebiz sudah tahu perbedaan antara keduanya? Jangan sampai tertukar dan simak selengkapnya di artikel berikut ini, ya! 

Mahasiswa dapat mengikuti wisuda setelah melalui sidang akhir dan yudisium.

Apa Itu Sidang Akhir?

Sidang akhir merupakan salah satu dari rangkaian proses mahasiswa dalam mencapai kelulusan. Dalam kegiatan tersebut, mahasiswa akan melakukan presentasi skripsi yang telah dikerjakan. Dengan kata lain, sidang akhir dapat dikatakan juga sebagai ujian dari mata kuliah skripsi yang berbobot 6 SKS. Oleh sebab itu pula ada yang mengenalnya sebagai ujian skripsi. Pada umumnya, sidang akhir dilaksanakan setelah mahasiswa menyelesaikan mata kuliah seminar proposal. 

Dalam ujian skripsi, umumnya mahasiswa mempresentasikan penelitiannya di hadapan tiga dosen penguji. Selain itu, dosen pembimbing yang membimbing jalannya pengerjaan skripsi tidak akan menjadi penguji. Lamanya proses sendiri bervariasi, namun umumnya dapat berlangsung mulai dari 30 menit hingga 2 jam. Setelah melakukan presentasi, mahasiswa akan mendapatkan masukan dan saran dari dosen penguji yang ke depannya akan menjadi revisi lanjutan. Perlu dicatat bahwa status kelulusan mahasiswa belum diperoleh dalam ujian skripsi, melainkan pada yudisium.

Apa Itu Yudisium?

Sebagaimana dijelaskan sebelumnya, yudisium pun merupakan bagian dari rangkaian proses mahasiswa dalam mencapai kelulusan. Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), yudisium adalah penentuan nilai (lulus) ujian sarjana lengkap (di perguruan tinggi). Oleh karena itu, yudisium sendiri dilaksanakan setelah berlangsungnya sidang akhir. Pada umumnya, syarat untuk mengikuti yudisium adalah menyelesaikan ujian skripsi dan telah mengerjakan revisi yang diberikan. Pada yudisium, mahasiswa akan mengetahui nilai mata kuliah skripsi beserta status kelulusannya. Status kelulusan yang dimaksud adalah keterangan mengenai lulus dengan pujian (cumlaude) atau tidak. Menyelesaikan yudisium juga umumnya menjadi syarat mahasiswa dalam mengikuti wisuda.

Perbedaan keduanya

Sebagaimana telah dibahas, keduanya sama-sama bagian dari rangkaian mahasiswa menuju kelulusan. Sebagai kesimpulan, berikut perbedaan keduanya, yaitu:

  1. Sidang akhir berbentuk ujian dan melakukan presentasi sementara yudisium tidak.
  2. Sidang akhir belum menentukan kelulusan mahasiswa, yudisium lah yang menyatakannya.
  3. Sidang akhir dilakukan dengan penguji dan menerima revisi sementara yudisium pada umumnya mewajibkan mahasiswa menyelesaikan revisi sebagai syarat yudisium.

Bagaimana Sobat Ebiz, sudah mengetahui perbedaan keduanya, ‘kan? Semoga proses kalian dalam mencapai gelar dapat dilancarkan. Kalau proses olah data skripsi gak lancar dan bikin bingung, kalian bisa banget konsultasi ke MyData.

Setelah melewati rangkaian keduanya, tentunya mahasiswa dapat melaksanakan wisuda dan meraih gelar S1. Kalau mau lanjut S2 pun tentunya boleh banget! Cek dulu saja bootcamp Ebizmark biar selangkah lebih di depan soal penelitian! Untuk informasi menarik lainnya, silakan kunjungi Ebizmark Blog dan Instagram @

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Scroll to Top
Please enable JavaScript in your browser to complete this form.