Plagiarisme: Pengertian, Jenis, dan Bahayanya di Dunia Akademik

Plagiarisme: Pengertian, Jenis, dan Bahayanya di Dunia Akademik

Di tengah kemudahan akses informasi pada era digital, praktik plagiarisme semakin marak terjadi. Tidak hanya di kalangan mahasiswa, para peneliti dan akademisi berpengalaman pun tak luput dari masalah ini. Tuntutan untuk menghasilkan karya ilmiah yang orisinal dan mengandung kebaruan sering kali membuat tergoda untuk mengambil ‘jalan pintas’ ini. Padahal, karya ilmiah seharusnya menjadi hasil pemikiran sendiri yang didukung oleh data dan referensi yang sah. 

Artinya, plagiarisme menjadi salah satu hal penting yang perlu diperhatikan oleh para akademisi. Sebelum lebih jauh, sebenarnya apa yang dimaksud dengan plagiarisme?

Apa Itu Plagiarisme?

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), plagiarisme adalah penjiplakan yang melanggar hak cipta. Lebih jauh, plagiarisme merupakan tindakan menggunakan karya, ide, atau kata-kata orang lain tanpa memberikan kredit kepada sumber aslinya. Pada konteks akademik, praktik ini termasuk pelanggaran etika yang serius karena merusak integritas keilmuan.

Sayangnya, banyak orang tidak menyadari bahwa plagiarisme tidak hanya terjadi ketika menyalin teks secara utuh. Menggunakan gagasan orang lain tanpa menyebutkan sumbernya, meskipun dengan kata-kata sendiri, tetap termasuk plagiarisme. Universitas dan lembaga penelitian umumnya memiliki tolok ukur yang ketat untuk menentukan batasannya dalam karya akademik.

Selain itu, plagiarisme juga dapat terjadi secara sengaja maupun tidak disengaja. Biasanya ketidaktahuan tentang cara mengutip yang benar sering menjadi penyebab utama plagiarisme tidak sengaja di kalangan mahasiswa. Oleh karena itu, pemahaman tentang hal ini menjadi penting bagi siapa pun yang terlibat dalam dunia akademik.

Jenis-jenis Plagiarisme

Plagiarisme memiliki berbagai bentuk yang perlu dikenali untuk dihindari. Berikut jenis-jenis paling umum yang terjadi dalam karya tulis:

1. Plagiarisme Langsung (Verbatim)

Plagiarisme jenis ini terjadi ketika menyalin kata demi kata dari sumber lain tanpa memberikan tanda kutip atau atribusi. Contohnya mengambil paragraf utuh dari buku, jurnal, atau website kemudian memasukkannya ke dalam karya tulis sendiri seolah-olah itu hasil pemikiran pribadi. Jenis ini paling mudah terdeteksi melalui pemeriksaan kesamaan teks.

2. Plagiarisme Parafrasa

Banyak yang mengira mengubah beberapa kata dari sumber asli sudah cukup untuk menghindari plagiarisme. Padahal, menggunakan struktur dan alur pemikiran yang sama dengan sumber asli meskipun kata-katanya berbeda tetap termasuk plagiat jika tidak disertai sumber referensi. Jenis ini sering tidak disadari oleh penulis pemula.

3. Plagiarisme Ide

Ketika seseorang mengambil gagasan orisinal orang lain dan menyajikannya sebagai pemikiran sendiri tanpa memberikan kredit, hal tersebut termasuk plagiarisme ide. Jenis ini lebih sulit dideteksi karena tidak melibatkan kesamaan teks, tetapi tetap merupakan pelanggaran etika akademik yang serius.

Bahaya Plagiarisme di Dunia Akademik dan Dampaknya

Plagiarisme bukan sekadar pelanggaran kecil, melainkan ancaman serius yang dapat merusak reputasi dan karier akademik. Di lingkungan perguruan tinggi, tindakan plagiat dapat mengakibatkan konsekuensi hukum, sanksi akademik, hingga pencabutan gelar. Bahkan, tindakan yang dianggap “tidak disengaja” sekalipun dapat berujung pada tindakan disipliner yang membahayakan masa depan pendidikan seseorang.

1. Dampak bagi Mahasiswa

Plagiarisme dapat menghancurkan kredibilitas akademik seorang mahasiswa. Universitas umumnya menerapkan sanksi berat, mulai dari peringatan resmi, penurunan nilai, hingga dikeluarkan dari program studi. Kasus plagiat yang terbukti juga dapat tercatat dalam transkrip akademik sehingga mempersulit proses transfer kredit atau pendaftaran studi lanjut. Beberapa perguruan tinggi bahkan membatalkan gelar yang telah diberikan jika terbukti ada unsur plagiat dalam karya tulis akhir.

Selain itu, pelanggaran ini bisa terjadi di dalam skripsi. Oleh karena itu, ketahui 7 Tips Efektif untuk Menghindari Plagiat dalam Skripsi.

2. Risiko bagi Dosen dan Peneliti

Bagi dosen atau peneliti, plagiarisme dapat merusak reputasi profesional yang dibangun bertahun-tahun. Seorang dosen yang terbukti melakukan plagiat berisiko kehilangan hak mengajar, dicabut jabatan fungsionalnya, atau bahkan diberhentikan dari institusi. Di dunia penelitian, tindakan ini dapat mengakibatkan penarikan artikel jurnal, pembatalan hibah penelitian, dan pengucilan dari komunitas akademik. Kasus-kasus besar bahkan bisa berujung pada gugatan hukum atas pelanggaran hak cipta.

3. Kerusakan Reputasi Institusi

Plagiarisme yang dilakukan oleh civitas akademika suatu perguruan tinggi dapat mencoreng nama institusi tersebut. Akreditasi program studi atau universitas bisa terancam jika kasus tentang plagiat ini terjadi secara berulang. Kerja sama akademik dengan universitas lain atau lembaga penelitian internasional juga dapat terputus karena hilangnya kepercayaan. Reputasi buruk ini akhirnya berdampak pada menurunnya minat calon mahasiswa dan investor pendidikan.

4. Dampak Jangka Panjang bagi Dunia Ilmu Pengetahuan

Plagiarisme merusak esensi pendidikan yang seharusnya mengutamakan kejujuran intelektual. Praktik ini mengurangi nilai orisinalitas penelitian dan menghambat perkembangan ilmu pengetahuan. Jika terus dibiarkan, tindakan ini dapat menciptakan budaya akademik yang ‘terlalu longgar’ terhadap pelanggaran etika sehingga melemahkan kualitas pendidikan tinggi secara keseluruhan.

Tak hanya itu, dikutip dari Perpustakaan Fakultas Teknik UGM berdasarkan Undang-Undang No. 20 Tahun 2003 pasal 70, terdapat sanksi bagi pelaku plagiat di lingkungan akademik, yaitu:

Lulusan yang karya ilmiah yang digunakannya untuk mendapatkan gelar akademik, profesi, atau vokasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 Ayat (2) terbukti merupakan jiplakan dipidana dengan pidana penjara paling lama dua tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).

Terdapat juga sanksi bagi mahasiswa yang melakukan tindakan tersebut sesuai dengan Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2010. Jika terbukti melanggar, beberapa sanksi yang mungkin diberikan, yaitu:

1. Teguran

2. Peringatan tertulis

3. Penundaan pemberian sebagian hak mahasiswa

4. Pembatalan nilai

5. Pemberhentian dengan hormat dari status sebagai mahasiswa

6. Pemberhentian tidak dengan hormat dari status sebagai mahasiswa

7. Pembatalan ijazah apabila telah lulus dari proses pendidikan.

Adanya sanksi bagi seorang pelaku plagiarisme, tentu mencerminkan betapa berbahayanya tindakan ini. Meski terlihat sederhana, tindakan ini justru bisa mencederai dunia akademik. Oleh karena itu, plagiarisme bukanlah kesalahan yang bisa dianggap remeh atau disepelekan. Dampak yang luas dan merusak mengharuskan setiap pelaku akademik, termasuk mahasiswa, dosen, maupun peneliti untuk selalu menjaga integritas dalam setiap karya tulisnya. 

Dapatkan lebih banyak artikel, tips penelitian, dan informasi menarik lainnya di Instagram @ebizmark.id. Jangan lewatkan pula berbagai Kelas Gratis mengenai penelitian yang bisa diikuti hanya di Ebizmark.id!

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Scroll to Top
Please enable JavaScript in your browser to complete this form.