Catat, Ini Perubahan Sertifikasi Dosen Terbaru Tahun 2025

Catat, Ini Perubahan Sertifikasi Dosen Terbaru Tahun 2025

Di tahun 2025 sertifikasi dosen mengalami perubahan. Seperti yang diketahui, seritfikasi dosen ini menjadi hal yang penting bagi seorang dosen. Sertifikat ini bukan hanya sekadar dokumen administratif, tetapi juga menjadi syarat penting untuk mendapatkan tunjangan profesi serta bisa menjadi tolok ukur kualitas dosen di Indonesia. Lalu, apa perubahan apa yang ada di tahun ini?

Apa Itu Sertifikasi Dosen?

Sertifikasi dosen atau yang dikenal sebagai Serdos, merupakan proses resmi untuk memberikan sertifikat pendidik kepada dosen yang telah memenuhi persyaratan tertentu di Indonesia. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2009 tentang Dosen, terdapat tiga kriteria utama yang harus dipenuhi agar seorang dosen berhak memperoleh sertifikasi pendidik, yaitu:

Read More
  1. Memiliki pengalaman kerja sebagai pendidik (dosen) pada perguruan tinggi sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun; 
  2. Memiliki jabatan akademik sekurang-kurangnya jenjang Asisten Ahli; dan 
  3. Telah dinyatakan lulus sertifikasi yang dilakukan oleh perguruan tinggi yang menyelenggarakan program pengadaan tenaga kependidikan pada perguruan tinggi yang ditetapkan oleh pemerintah.

Melalui proses ini, dosen tidak hanya dituntut memiliki keahlian mengajar, tetapi juga harus menunjukkan komitmen terhadap tridarma perguruan tinggi, yaitu pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat. Serdos juga menjadi salah satu syarat penting untuk memperoleh tunjangan profesi dosen.

Sertifikasi dosen tidak bisa diikuti oleh hanya dengan mengajar. Ada berbagai syarat administratif dan akademik yang harus dipenuhi untuk bisa dinyatakan sebagai peserta yang berhak mengikuti proses penilaian.

Ketahui juga 5 Aplikasi AI yang Bisa Bantu Produktivitas Dosen

Perubahan Terbaru Sertifikasi Dosen Tahun 2025

Melalui kanal Youtube Kemdiksaintek pada 5 Juni 2025, terdapat perubahan Sertifikasi Dosen tahun 2025. Perubahan ini tertuang dalam Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi (Kepdirjen Dikti) Nomor 53/B/KPT/2025. Di dalamnya terdapat 3 aspek, yaitu:

1. Pemenuhan terhadap Persyaratan

Terdapat beberapa perubahan dengan dihapusnya persyaratan pangkat atau golongan, TKBI, dan TKDA. Berikut poin-poin aturan lama:

  • Memiliki pangkat/golongan ruang atau Inpassing bagi dosen non-ASN
  • Memenuhi nilai minimal (passing grade) Tes Kemampuan Dasar Akademik (TKDA)
  • Memenuhi nilai minimal (passing grade) Tes Kemampuan Berbahasa Inggris (TKBI)

Di dalam aturan baru sesuai Kepdirjen Dikti No. 53/B/KPT/2025, poin-poin tersebut telah dihilangkan dan disederhanakan

2. Kriteria dalam Pemeringkatan

Di dalam aturan lama, terdapat beberapa poin yang mengalami perubahan, yaitu:

  • Jabatan akademik
  • Pendidikan terakhir
  • Nilai TKDA dan TKBI
  • Pangkat dan golongan ruang
  • Masa kerja sebagai dosen Terhitung Mulai Tanggal (TMT) pengangkatan pertama dalam jabatan fungsional Dosen

Sementara dalam aturan baru, yaitu:

  • Jabatan akademik
  • Pendidikan terakhir
  • Masa kerja sebagai dosen Terhitung Mulai Tanggal (TMT) pengangkatan pertama dalam Jabatan Akademik Dosen
  • Masa kerja keseluruhan sebagai dosen Terhitung Mulai Tanggal (TMT) pengangkatan pertama sebagai Dosen

Nilai TKDA, TKBI, pangkat, dan golongan ruang telah dihapuskan pada aturan baru. Selain itu, terdapat penambahan terkait masa kerja keseluruhan bagi dosen.

3. Batas Usia Maksimal

Pada aturan lama, batas usia peserta sertifikasi dosen berada di 70 tahun. Sementara di aturan terbaru, batas usia diubah menjadi 65 tahun.

Beberapa perubahan dalam Sertifikasi Dosen sesuai Kepdirjen Dikti No. 53/B/KPT/2025 tersebut merupakan upaya guna menegaskan komitmen dalam meningkatkan kuota peserta dan fleksibilitas selama proses sertifikasi. 

Dapatkan lebih banyak artikel, tips penelitian, dan informasi menarik lainnya di Instagram @ebizmark.id. Jangan lewatkan pula berbagai Kelas Gratis mengenai penelitian yang bisa diikuti hanya di Ebizmark.id!