Mengenal Lebih Dalam Apa Itu Tunjangan Kinerja Dosen

Mengenal Lebih Dalam Apa Itu Tunjangan Kinerja Dosen

Akhir-akhir ini, tunjangan kinerja dosen menjadi topik yang banyak diperbincangkan. Tunjangan ini diberikan sebagai bentuk apresiasi atas peran dosen yang tidak hanya mengajar, tetapi juga meneliti dan mengabdi kepada masyarakat. Dengan adanya tunjangan kinerja, diharapkan dosen dapat lebih optimal dalam menjalankan tugasnya. Namun, apa sebenarnya tunjangan kinerja dosen?

Apa Itu Tunjangan Kinerja Dosen?

Dikutip dari Antara, tunjangan kinerja diatur secara detail dalam Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 20 Tahun 2011 tentang Pedoman Penghitungan Tunjangan Kinerja Pegawai Negeri Sipil (PNS). Menurut peraturan ini, tunjangan kinerja atau yang sering disebut tukin adalah tunjangan yang diberikan kepada PNS, termasuk dosen. Terkait dengan besaran yang ditetapkan, mengacu pada penilaian jabatan dan prestasi kerja yang telah dicapai oleh PNS tersebut.

Tunjangan kinerja ini tidak hanya bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan pegawai, tetapi juga menjadi alat motivasi untuk mendorong kinerja yang lebih baik. Tukin dosen biasanya dikaitkan dengan capaian dalam tridharma perguruan tinggi, yaitu pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat. Semakin tinggi kontribusi dan prestasi yang dicapai, semakin besar pula tunjangan kinerja yang bisa diterima.

Perbedaan Tunjangan Kinerja dengan Tunjangan Profesi

Dilansir dari Sistem Informasi Sumber Daya Terintegrasi milik Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemdikbud), tunjangan kinerja dan tunjangan profesi memiliki perbedaan yang signifikan. Tunjangan kinerja merupakan bagian dari penghasilan Aparatur Sipil Negara (ASN), sementara tunjangan profesi diberikan kepada dosen, baik ASN maupun non-ASN yang telah memiliki sertifikat pendidik dan memenuhi persyaratan lain sesuai dengan Permendikbudristek Nomor 44 Tahun 2024. 

Sejak pertama kali diatur dalam Peraturan Presiden pada tahun 2013, dosen selalu dikecualikan dari penerimaan tunjangan ini. Kebijakan ini diperkuat oleh Peraturan Presiden Nomor 131 Tahun 2018 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi yang kemudian dicabut pada tahun 2022. Saat ini, Permendikbudristek yang mengatur hal tersebut bagi pegawai ASN di lingkungan Kemendikbudristek sedang dalam proses harmonisasi agar dosen di lingkungan Kementerian Pendidikan dapat menerima tunjangan tersebut.

Besaran Tukin Dosen

Melalui Keputusan Menteri (Kepmen) Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 447/P/2024 tentang Nama Jabatan, Kelas Jabatan, dan Pemberian Besaran Tunjangan Kinerja Jabatan Fungsional Dosen, dijelaskan bahwa tunjangan kinerja untuk jabatan fungsional dosen diberikan berdasarkan kelas jabatan dan kebutuhan pada masing-masing jenjang.

Kepmen tersebut juga merinci besaran tunjangan kinerja untuk setiap kelas jabatan. Dosen dengan jabatan asisten ahli menerima tunjangan sebesar Rp5.079.200 per bulan. Lektor dengan kelas jabatan 11 mendapatkan tunjangan sebesar Rp7.757.600. Sementara itu, lektor kepala menerima Rp10.936.000, dan profesor memperoleh tunjangan sebesar Rp19.280.000 per bulan.

Baca juga: Gaji Dosen Swasta vs Negeri: Perbandingan dan Cara Menjadi Dosen di Keduanya

Sayangnya, hingga tahun 2025, tukin bagi dosen ASN masih menjadi polemik yang belum terselesaikan. Berbagai perdebatan terkait proses pencairan dan mekanisme penyalurannya masih menjadi tantangan yang perlu diatasi. Adanya upaya harmonisasi dan evaluasi kebijakan, persoalan ini dapat segera ditemukan solusinya demi kesejahteraan dan kemajuan dunia pendidikan.

Dapatkan beragam artikel dan konten menarik lainnya di Instagram @ebizmark.id. Anda juga dapat menemukan berbagai Kelas Gratis mengenai publikasi jurnal yang bisa diikuti hanya di Ebizmark.id.

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Go to the full page to view and submit the form.

Exit mobile version