Pada akhir Februari 2024, sempat viral tagar #JanganJadiDosen di platform X. Bermula dari tweet Kunto Aji yang membagikan upah ketika menjadi Perlindungan Masyarakat (Linmas) pada Pemilu 2024, seorang netizen me-reply dengan mengajak warga maya membagikan gaji pertama ketika jadi CPNS. Kemudian, tweet tersebut dikomentari oleh seorang netizen lainnya yang berprofesi sebagai dosen. Ia memamerkan slip gaji dengan status ‘Dosen Asisten Ahli’. Tweet tersebut banyak mendapat respons dosen di Indonesia. Melihat banyaknya tweet yang membagikan slip gaji dosen, tagar #JanganJadiDosen pun ramai jadi perbincangan. Lalu, kenapa gaji dosen di Indonesia menjadi sebuah permasalahan sehingga menjadi perbincangan ramai?
Berapa Gaji Dosen?
Gaji dosen yang berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada dasarnya diatur langsung oleh pemerintah, salah satunya melalui PERPRES No. 10 Tahun 2024 tentang Penyesuaian Gaji Pokok Pegawai Negeri Sipil Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas. Berikut rincian gaji dosen PNS dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024 tentang Perubahan Kesembilan Belas atas Peraturan pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil:
1. Golongan III
- Golongan IIIa: Rp2.785.700 – Rp4.575.200
- Golongan IIIb: Rp2.903.600 – Rp4.768.800
- Golongan IIIc: Rp3.026.400 – Rp4.970.500
- Golongan IIId: Rp3.154.400 – Rp5.180.700
2. Golongan IV
- Golongan IVa: Rp3.287.800 – Rp5.399.900
- Golongan IVb: Rp3.426.900 – Rp5.628.300
- Golongan IVc: Rp3.571.900 – Rp5.866.400
- Golongan IVd: Rp3.723.000 – Rp6.114.500
- Golongan IVe: Rp3.880.400 – Rp6.373.200
Dalam aturan tersebut, umumnya dosen lulusan S2 akan masuk ke golongan II sementara dosen dengan gelar s3 akan masuk ke golongan IV. Selain itu, terdapat juga dosen dengan status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPKK) dan upahnya didasarkan pada Pengumuman Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemendikbudristek Nomor 32817/A.A3/KP.01.01/2023 tentang Seleksi Penerimaan PPPK Kebutuhan Tenaga Teknis dan Tenaga Kesehatan Kemendikbudristek Tahun Anggaran 2023. Rinciannya adalah sebagai berikut:
3. Gaji Dosen PPPK
- Asisten ahli: Rp6.183.800 – Rp6.558.800.
- Lektor (S2): Rp6.445.400 – Rp7.145.400.
- Lektor (S3): Rp6.718.000 – Rp7.418.000.
- Lektor kepala: Rp7.298.400 – Rp8.198.400.
Untuk dosen di Perguruan Tinggi Swasta (PTS), umumnya gaji ditetapkan oleh pihak perguruan tinggi yang bersangkutan. Apabila merujuk pada Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, maka dosen bukan PNS berhak menerima gaji sebesar Upah Minimum Provinsi (UMP) sesuai wilayah kerjanya. Ada juga dosen dengan status honorer yang memperoleh gaji sesuai jumlah SKS yang diajarkan. Sementara itu, dosen tidak tetap menerima gaji sesuai kontrak kerja.
Tunjangan Dosen
Nominal yang tertera pada gaji PNS belum termasuk tunjangan yang umumnya diterima oleh PNS. Tunjangan yang diterima PNS dapat beragam tergantung instansi atau lembaga pendidikan setempat. Namun, beberapa tunjangan yang umumnya diberikan antara lain:
1. Tunjangan Profesi
Tunjangan profesi diberikan kepada dosen yang memiliki sertifikat pendidik dengan ketentuan sebagai berikut:
- Berstatus PNS dan nonPNS.
- Untuk nonPNS akan diberikan berdasarkan masa kerja, kesetaraan tingkat, dan kualifikasi pendidikan.
- Tunjangan diberikan mulai Januari tahun berikutnya setelah memperoleh Nomor Registrasi Dosen dari Departemen.
2. Tunjangan Khusus
Tunjangan khusus diberikan setiap bulan kepada dosen yang ditugaskan pemerintah pusat atau pemerintah daerah di wilayah khusus selama penugasan. Ketentuannya sebagai berikut:
- PNS akan diberikan 1 kali gaji pokok.
- NonPNS akan diberikan berdasarkan masa kerja, kesetaraan tingkat, dan kualifikasi pendidikan.
3. Tunjangan Kehormatan
- Tunjangan kehormatan diberikan kepada dosen yang menjabat sebagai guru besar atau profesor dengan ketentuan sebagai berikut:
- PNS akan diberikan 2 kali gaji pokok.
- NonPNS akan diberkan berdasarkan masa kerja, kesetaraan tingkat, dan kualifikasi pendidikan.
Perpres No. 65 Tahun 2007 juga turut mengatur tunjangan dosen dengan rincian sebagai berikut:
- Guru Besar (Rp1.350.000)
- Lektor Kepala (Rp900.000)
- Lektor (Rp700.000)
- Asisten Ahli (Rp375.000)
Tunjangan lainnya yang diterima dosen adalah apabila turut mendapat tugas tambahan dalam memimpin perguruan tinggi. Berikut merupakan rinciannya:
1. Rektor
- Guru Besar (Rp5.500.000)
- Lektor Kepala (Rp5.050.000)
2. Dekan
- Guru Besar (Rp4.500.000)
- Lektor Kepala (Rp4.050.000)
c. Pembantu Dekan/Ketua Sekolah Tinggi/Direktur Politeknik/Direktur Akademi
- Guru Besar (Rp3.325.000)
- Lektor Kepala (Rp2.875.000)
- Lektor (Rp2.675.000)
d. Pembantu Ketua/Pembantu Direktur
- Guru Besar (Rp1.800.000)
- Lektor Kepala (Rp1.550.000)
- Lektor (Rp1.350.000)
Kenapa Gaji Dosen Dianggap Kurang Layak?
Hasil survei tim riset kesejahteraan dosen dari Kaukus Indonesia untuk Kebebasan Akademik (KIKA) yang melibatkan 1200 dosen dari berbagai institusi, mengungkapkan sebanyak 42,9% dosen menerima gaji yang masih di bawah Rp3 juta per bulan. Padahal, sebagian besar dosen menyatakan memiliki biaya hidup per bulan sebesar Rp3-10 juta. Bahkan, sekitar 12,2% memiliki pengeluaran bulanannya lebih dari Rp10 juta.
Berdasarkan PP Nomor 15 Tahun 2019, seorang dosen PNS lulusan S2 yang baru memulai karirnya sebagai dosen (golongan IIIb) mendapatkan gaji pokok sebesar Rp2,6 juta. Mereka yang masih berstatus CPNS bahkan hanya bisa membawa pulang 80% gaji pokok tersebut. Baru setelah dua hingga tiga tahun, dosen biasanya mulai mendapatkan tunjangan. Berdasarkan Perpres Nomor 65 Tahun 2007, jumlahnya sebesar Rp 375.000 setelah mereka diangkat jadi Asisten Ahli, yaitu tingkat pertama dari empat jenjang dosen yang proses kenaikannya pun penuh hambatan dan bervariasi di tiap kampus.
Ubaid Matraji selaku Koordinator Nasional Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) mengatakan bahwa kebijakan yang berlaku bagi dosen dan tenaga pengajar masih belum berpihak pada kesejahteraan dosen. “Kebijakan pemerintah saat ini ke arah privatisasi pendidikan. Jadi, baik di kampus negeri maupun swasta, beban pembiayaan dilimpahkan ke kampus. Akibatnya, kampus harus meminimalisasi pengeluaran, termasuk untuk gaji-gaji dosennya,” ungkap Ubaid.
Satu-satunya harapan dosen untuk menaikan gaji adalah kenaikan pangkat sehingga mendongkrak tunjangan yang diterima. Bagaimanapun, kenaikan pangkat bergantung pada Beban Kerja Dosen (BKD), seperti sertifikasi dosenm tuntutan riset dan lain-lain.
Dampak Buruk Gaji Dosen yang Kurang Layak
Gaji dosen yang dianggap kurang layak dapat memberikan dampak buruk. Salah satunya seperti keharusan untuk mengambil proyek atau pekerjaan sampingan. Hal tersebut dapat menghambat kehadiran mereka, baik sebagai pengajar atau pembimbing. Kesibukan dosen dalam proyek lain dapat menghambat perkuliahan sehingga tidak maksimal.Fokus dosen yang mengejar pendidikan S3 pun dapat terpecah karena terhambat oleh kewajiban memenuhi jam mengajar SKS dan keperluan pekerjaan sampingan untuk menafkahi keluarga.
Begitulah realita dalam menjadi dosen. Sekalipun dihantam beragam kesulitan dan susah payah, namun dosen tetap setia menjadi tenaga pengajar dalam mendidik mahasiswa. Ebizmark hadir di dunia pendidikan Indonesia sebagai sosok yang membantu dalam mengembangkan karir serta mempermudah dosen. Kunjungi bootcamp Ebizmark untuk mengembangkan diri mengenai penelitian dan MyData untuk membantu olah data penelitian. Untuk informasi menarik lainnya, silakan kunjungi Ebizmark Blog dan Instagram @.