Apa Saja Kewajiban Profesor? Mengenal Peran Penting Profesor di Dunia Pendidikan

Apa Saja Kewajiban Profesor? Mengenal Peran Penting Profesor di Dunia Pendidikan

Profesor atau guru besar adalah jabatan tertinggi dalam dunia akademik, diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005. Namun, tahukah Anda bahwa kewajiban profesor jauh lebih besar daripada sekadar mengajar?

Sebagai jabatan tertinggi dalam bidang akademik, seorang profesor tidak hanya bertugas sebagai pengajar, tetapi juga memiliki tanggung jawab besar lain yang harus dipenuhi. Lalu, apa saja sebenarnya kewajiban seorang profesor? Apakah hanya sekadar mengajar di kelas, atau ada tanggung jawab lain yang harus dipenuhi?

Kewajiban Profesor Bukan Hanya Mengajar

Semakin tinggi jabatan atau gelar seorang dosen, maka semakin besar juga tanggung jawab yang harus dipenuhi. Hal ini juga berlaku bagi guru besar atau profesor yang merupakan tingkatan tertinggi bagi dosen. Menurut Pedoman Operasional Beban Kerja Dosen atau PO BKD 2021, dosen yang telah menyandang jabatan profesor memiliki kewajiban khusus yang tidak boleh diabaikan, yaitu menulis dan memublikasikan buku serta karya ilmiah. Kewajiban ini bukan sekadar formalitas, melainkan upaya untuk menyebarluaskan ilmu pengetahuan dan hasil penelitian kepada khalayak luas. 

Dengan memublikasikan karya mereka dalam bentuk prosiding, jurnal, atau buku ilmiah, profesor tidak hanya berkontribusi pada perkembangan ilmu pengetahuan, tetapi juga memastikan bahwa temuan mereka dapat diakses dan dimanfaatkan oleh masyarakat. Hal ini menegaskan peran profesor sebagai agen perubahan yang membawa dampak positif bagi kemajuan pendidikan dan sosial.

PO BKD 2021 tersebut juga sesuai dengan pasal 49 ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, khususnya kewajiban seorang profesor. Pada pasal tersebut, tercantum tiga kewajiban, yaitu menulis buku, memublikasikan karya ilmiah, serta menyebarluaskan gagasan untuk mencerahkan masyarakat.

Kewajiban Profesor untuk Memperoleh Tunjangan Kehormatan

Selain berbagai kewajiban secara umum, profesor atau guru besar juga memiliki kewajiban agar bisa memperoleh tunjangan kehormatan. Artinya, tunjangan kehormatan ini baru bisa didapatkan ketika telah menyelesaikan salah satu dari beberapa syarat yang ada, sesuai dengan kebijakan ini tertera dalam PO BKD 2021. Adapun beberapa syarat tersebut, yaitu:

  1. Menghasilkan minimal 3 karya ilmiah yang diterbitkan dalam jurnal internasional, atau  
  2. Menghasilkan minimal 1 karya ilmiah yang diterbitkan dalam jurnal internasional bereputasi, atau  
  3. Menghasilkan minimal 1 paten, atau  
  4. Menciptakan minimal 1 karya seni monumental atau desain monumental dalam kurun waktu 3 tahun.

Selain sebagai syarat memperoleh tunjangan kehormatan, syarat-syarat tersebut juga menjadi kewajiban khusus bagi seorang profesor. Setelah memenuhi kewajibannya, seorang profesor harus membuat laporan BKD yang wajib dilaporkan setiap 3 tahun sekali. Selain itu, ketahui juga Kriteria Publikasi Bagi Profesor Untuk Memenuhi Standar Akademik.

Itulah berbagai kewajiban yang harus dipenuhi oleh seorang profesor. Selain mengajar, seorang profesor juga harus melakukan penelitian, membimbing mahasiswa, hingga berdampak pada masyarakat. Hal tersebut tentu menjadi cerminan betapa besarnya tanggung jawab menjadi seorang profesor.Anda juga dapat mengikuti Kelas Gratis mengenai publikasi jurnal hanya di Ebizmark.id. Temukan juga artikel dan konten penelitian menarik lainnya di Instagram @ebizmark.id.

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Scroll to Top
Please enable JavaScript in your browser to complete this form.