Kewajiban Khusus Jabatan Fungsional BKD yang Perlu Diketahui

Kewajiban Khusus Jabatan Fungsional BKD yang Perlu Diketahui

Beban Kerja Dosen (BKD) merupakan instrumen penting dalam mengukur kinerja dosen di Indonesia. Selain tugas umum dalam Tridharma Perguruan Tinggi, dosen dengan jabatan fungsional tertentu memiliki kewajiban khusus yang harus dipenuhi. Memahami kewajiban ini esensial untuk pengembangan karier dan peningkatan kualitas pendidikan.

Pengertian BKD dan Kewajiban Khusus

BKD adalah kegiatan yang diwajibkan kepada dosen dalam menjalankan tugas dan kewajibannya sebagai pendidik profesional dan ilmuwan pada kurun waktu tertentu. Hal ini mencakup pendidikan, penelitian, pengabdian kepada masyarakat, dan penunjang lainnya. Berdasarkan Pedoman Operasional BKD 2021, dosen dengan jabatan fungsional tertentu memiliki kewajiban khusus sesuai dengan jenjang jabatannya.

Kewajiban Khusus Berdasarkan Jabatan Fungsional

Berikut adalah rincian kewajiban khusus berdasarkan jabatan fungsional dosen:

  1. Asisten Ahli (AA)
    • Kewajiban Khusus: Menulis buku ajar/buku teks atau publikasi ilmiah.
  2. Lektor (L)
    • Kewajiban Khusus: Menulis buku ajar/buku teks atau publikasi ilmiah.
  3. Lektor Kepala (LK)
    • Kewajiban Khusus:
      • Paling sedikit 3 karya ilmiah yang diterbitkan dalam jurnal nasional terakreditasi, atau
      • 1 karya ilmiah yang diterbitkan dalam jurnal internasional bereputasi.
  4. Profesor/Guru Besar (GB)
    • Kewajiban Khusus:
      • Paling sedikit 3 karya ilmiah yang diterbitkan dalam jurnal internasional bereputasi.

Kewajiban khusus ini harus dipenuhi dalam kurun waktu tertentu sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Ketentuan Pengisian Kewajiban Khusus

Untuk mengisi kewajiban khusus dalam BKD, dosen harus memperhatikan hal-hal berikut:

  • Masa Jabatan: Dosen harus telah menjabat terkait selama minimal 3 tahun berdasarkan Terhitung Mulai Tanggal (TMT).
  • Penyesuaian Jabatan: Jabatan fungsional yang tertera pada biodata di laman Rekap Kegiatan BKD adalah jabatan fungsional per tanggal 1 Januari (untuk semester ganjil) dan 1 Juli (untuk semester genap).
  • Update Biodata: Sebelum memulai proses pengisian BKD, dosen harus mengklik tombol ‘Update Biodata’ untuk memastikan data terkini.

Penilaian untuk BKD dengan kewajiban khusus akan menyesuaikan dengan masa jabatan dosen tersebut.

Contoh Kasus Pengisian Kewajiban Khusus

Sebagai ilustrasi, berikut adalah contoh pengisian kewajiban khusus:

  • Contoh 1: Seorang Lektor yang menduduki jabatan baru sebagai Lektor Kepala dengan TMT 1 Maret 2023.
    • Per 1 Juli 2023, jabatan fungsional yang tertera pada biodata adalah Lektor Kepala, sehingga kewajiban khusus yang harus dipenuhi adalah kewajiban khusus Lektor Kepala.
    • Jika masa jabatan belum mencapai 3 tahun dan Lektor Kepala belum memenuhi kewajiban khususnya, maka hasil penilaian kewajiban khusus adalah Belum Memenuhi.
  • Contoh 2: Seorang Asisten Ahli dengan TMT 15 November 2019 yang menduduki jabatan baru sebagai Lektor dengan TMT 1 Agustus 2023.
    • Per 1 Juli 2023, jabatan fungsional yang tertera pada biodata adalah Asisten Ahli, sehingga kewajiban khusus yang harus dipenuhi adalah kewajiban khusus Asisten Ahli.
    • Per 1 Januari 2023 mengisi kewajiban khusus Asisten Ahli.
    • Per 1 Juli 2023 mengisi kewajiban khusus Lektor.

Contoh-contoh ini menunjukkan pentingnya memperhatikan masa jabatan dan penyesuaian jabatan fungsional dalam pengisian kewajiban khusus BKD.

Pentingnya Memenuhi Kewajiban Khusus

Memenuhi kewajiban khusus sesuai dengan jabatan fungsional memiliki beberapa manfaat, antara lain:

  • Pengembangan Karier: Memenuhi kewajiban khusus merupakan salah satu syarat untuk kenaikan jabatan fungsional.
  • Peningkatan Kualitas: Melalui penulisan buku ajar, publikasi ilmiah, atau karya ilmiah lainnya, dosen dapat meningkatkan kualitas pengajaran dan kontribusi ilmiahnya.
  • Pengakuan Profesional: Memenuhi kewajiban khusus dapat meningkatkan reputasi dan pengakuan profesional dosen di lingkungan akademik.

Kewajiban khusus dalam BKD sesuai dengan jabatan fungsional merupakan komponen penting dalam pengembangan karier dosen dan peningkatan kualitas pendidikan tinggi di Indonesia. Memahami dan memenuhi kewajiban ini tidak hanya berdampak pada penilaian kinerja, tetapi juga pada kontribusi dosen dalam dunia akademik. Oleh karena itu, penting bagi setiap dosen untuk selalu memperbarui informasi terkait kewajiban khusus dan memastikan pemenuhannya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Kesulitan memproses data untuk memenuhi kewajiban khusus BKD?

Diskusikan permasalahan Anda dengan layanan konsultasi yang ditangani langsung oleh pakarnya. Anda juga dapat mengikuti kelas ekslusif seputar pelatihan untuk dosen. Temukan artikel menarik lainnya seputar pendidikan di  Ebizmark Blog dan Instagram @.

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Go to the full page to view and submit the form.

Exit mobile version